PT JBT Resmikan SPKLU Fasilitasi Pengguna Kendaraan Bermotor Listrik di Bali

https://bali.tribunnews.com/

DENPASAR – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No.55 tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Lalu dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 48 tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Kedua Peraturan tersebut memacu PT Jasamarga Bali Tol (JBT) untuk meningkatkan dan menambah layanan bagi pengguna jasa jalan tol khususnya kendaraan bermotor listrik.

Pada hari ini Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Tol Bali Mandara diresmikan dan mulai beroperasi.