Catat! 26 Februari 2022 Tarif Tol Bali Mandara Bakal Disesuaikan
https://rri.co.id/
Tarif Jalan Tol Bali Mandara yang dikelola oleh PT Jasamarga Bali Tol (JBT), anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mengalami penyesuaian.
Hal itu mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 75/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Tol Bali Mandara.
Penyesuaian tarif berlaku mulai Sabtu 26 Februari 2022 Pukul 24.00 WITA,
Penyesuaian tarif sebesar Rp500 pada golongan I sampai dengan V.
Sedangkan golongan VI atau kendaraan roda dua tidak mengalami penyesuaian tarif.
Plh Anggota BPJT Kementerian PUPR, Mahbullah Nurdin menjelaskan, Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular yang telah diatur pada Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
“Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Bali Mandara berdasarkan pada inflasi periode November 2019-November 2021 Provinsi Bali sebesar 2,62%,” ungkapnya dalam siaran pers yang diterima RRI.co.id, Jumat (25/2/2022).