PT Jasmarga Bali Tol (JPT), akan memberlakukan tarif tol untuk kendaraan golongan I dan V. Penyesuaian tariff tersebut mulai berlaku, Sabtu (26/2/2022), sekitar pukul 24. 00 Wita.
Direktur Utama PT JBT, I Ketut Adiputra Karang, mengatakan, penyesuaian tarif baru tersebut tidak berlaku untuk kenfaraan roda dua (golongan VI).
‘’Khusus kendaraan roda dua masih aman, tidak kena penyesuaian dan masih menggunakan tarif sebelumnya sebesar senilai 5.000 rupiah,’’ terang Adiputra kepada awak media di Kuta, Kamis (24/2/2022).